Assalamualaikum Wr. Wb.

Sunday, November 20, 2016

Otoritas Jasa Keuangan

                  Otoritas Jasa Keuangan

A. Pengertian OJK

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

B. Peran/Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

C. Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

D.  Wewenang OJK
a. Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1.menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

b. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.memberikan dan/atau mencabut:
-izin usaha;
-izin orang perseorangan;
-efektifnya pernyataan pendaftaran;
-surat tanda terdaftar;
-persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
-persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
-penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Daftar Pustaka:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx

No comments:

Post a Comment