Assalamualaikum Wr. Wb.

Thursday, November 24, 2016

Lembaga Perasuransian

                        PERASURANSIAN

1. Pengertian Definisi. Asuransi

    Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak  penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang   setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.

2. Fungsi Asuransi

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer  resiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.

3. Peran Asuransi
Sebagai lembaga sosial dalam masyarakat muslim, asuransi syariah idealnya menjadi lembaga yang merepresentasikan nilai dan norma-norma masyarakat muslim dalam interaksi di bidang jaminan sosial yang memang mempunyai perbedaan mendasar dengan lembaga sosial mayarakat lain, tidak hanya sebatas penyelarasan akadnya semata. Sebab sebuah lembaga baru dapat berperan sebagai institusi sosial yang ideal manakala sekurang-kurangnya telah memerankan tiga fungsi utama. Yaitu memberi pedoman tingkah laku kepada masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah sosial; menjaga keutuhan masyarakat; dan memberi pegangan dalam sistem pengendalian sosial. Sebagaimana sering dikemukakan bahwa asuransi syariah itu landasan utamanya adalah tolong-menolong dalam kebaikan (ta'âwanu 'alal birri wat taqwa).

4. Jenis Asuransi

1. Asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan ini sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Jenis asuransi kesehatan ini merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit dan menanggung biaya proses perawatan.
2. Asuransi jiwa. Jenis asuransi ini merupakan suatu asuransi yang bertujuan untuk menanggung kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena kematian.
3. Asuransi pendidikan. Jenis asuransi ini sangat bermanfaat bagi pendidikan anak di masa yang akan datang. Dimana asuransi ini merupakan alternatif terbaik untuk menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak.
4. Asuransi kendaraan. Biasanya jenis asuransi kendaraan ini yang di pertanggungkan diantaranya: kerusakan kendaraan yang disebabkan karena tabrakan, terbalik, benturan, atau apapun yang menyebabkan kerusakan dan kerugian seperti kebakaran ata pencurian.
5. Asuransi property. Jenis asuransi ini dapat memberikan atau menyediakan perlindungan bagi pemiliki property dalam hal kerugian yang dapat ditimbulkan akibat terjadinya kebakaran maupun kerusakan akibat bencana alam.
6. Asuransi kredit. Asuransi jenis ini berkaitan dengan jasa perbankan. Yakni proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit pembelian, dan lain sebagainya.
7. Asuransi Perjalanan. Dalam suatu perjalanan, misalnya perjalanan ke luar negri akan ada kemungkinan terjadinya suatu masalah seperti penundaan penerbangan,kehilangan barang bawaan, kecelakaan atau sakit yang pastinya membutuhkan dana tambahan.
8. Asuransi kerugian. Jenis asuransi kerugian ini dikenal dengan istilah Non Life Insurance dan telah diatur dalam UU No.2 tahun 1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha.

E. Prinsip Asuransi

Insurable interest adalah  Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material atau material fact mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Proximate cause adalah Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity adalah Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Subrogation adalah Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution adalah Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

F.  Kegiatan Usaha Asuransi

Kegiatan Usaha Asuransi yaitu Usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui presmi asuransi memberikan perlindungan pada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadapa hidup atau meninggalnya seseorang.

G. Produk Asuransi

                     Produk Asuransi Kerugian

Asuransi Kebakaran
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kerangka Kapal
Construction All Risk (CAR)
Property / Industrial All Risk
Asuransi Customs Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kesehatan

                  Produk Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

Daftar Pustaka:
http://tugasekol.blogspot.com/2014/09/pengertian-fungsi-dan-peran-asuransi.html?m=1
https://www.seputarpengetahuan.com/2016/02/8-jenis-asuransi-di-indonesia-terlengkap.html
https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-keuangan-manajemen-keuangan/pengertian-fungsi-tujuan-asuransi/
https://brainly.co.id/tugas/1868361
http://www.akademiasuransi.org/2012/10/produk-asuransi.html?m=1

No comments:

Post a Comment