Assalamualaikum Wr. Wb.

Sunday, November 20, 2016

Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

       Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

A.  Pengertian

        Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

B. Fungsi
a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.

C.  Jenis Bank
Jenis bank berdasarkan fungsinya :
1.Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.

3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.  
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya :
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Dilihat dari segi status
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah:
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

E. Prinsip Kegiatan Usaha Bank (Konvensional dan Syariah)
a.  Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito, atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut bank BI Rate
b. Bank Syariah
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

F.  Produk Bank

1. Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu. Penarikannya dapat dilakukan setiap saat melalui kantor bank, ATM, dan kartu debet. Setiap penabung atau nasabah akan diberi buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dananya di bank tersebut.
Buku tabungan juga berfungsi sebagai catatan bagi setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh penabung. Sekarang ini penabung umumnya diberi kartu ATM.
Kartu ATM ini dapat digunakan untuk menarik tabungan pada mesin ATM. Kartu ATM dapat pula digunakan sebagai kartu debet. Fungsi kartu debet adalah untuk pembayaran setiap transaksi pembelian barang.
2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka merupakan simpanan dana masyarakat di mana penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak bank.
Apabila nasabah menarik dananya tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, nasabah akan didenda. Ada dua deposito, yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Deposito berjangka adalah simpanan atas nama. Artinya, simpanan ini hanya dapat dicairkan oleh pemilik deposito atau yang namanya tercantum dalam bilyet deposito tersebut.
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas unjuk. Bukti simpanan ini dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak ketiga. Bunga sertifikat deposito ini dibayar di muka atau dipotong dari harga nominalnya pada saat pembelian sertifikat deposito tersebut.
3. Rekening giro

Rekening giro (demand deposit) adalah jenis simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek untuk penarikan tunai atau bilyet untuk pemindahbukuan antarrekening.
Cek dan bilyet giro ini adalah fasilitas yang diberikan pihak bank ke pemilik rekening giro sebagai alat pembayaran dalam transaksi keuangannya.
Bank umumnya memberikan jasa atau bunga yang paling rendah pada rekening giro dibandingkan dengan jenis simpanan lain.
Keuntungan nasabah yang memiliki rekening giro di bank adalah praktis karena tidak perlu membawa uang tunai, relatif aman karena dapat diblokir apabila hilang atau karena penipuan. Selain itu mudah dalam transaksi pembayaran.
Cek adalah perintah tak bersyarat ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening cek.
Bilyet giro adalah perintah ke bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik.
4. Pembayaran internasional
Pembayaran internasional adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi keuangannya dalam melakukan perdagangan antarnegara.
Ada beberapa metode pembayaran sebagai pelayanan atau jasa bank ke nasabahnya dalam pembayaran internasional, yaitu advance payment, open account, documentary collection, clean collection, dan letter of credit.
5. Kliring
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Kliring berguna untuk penyelesaian utang piutang antarbank yang dipusatkan di suatu tempat dengan cara saling menyerahkan warkat atau surat-surat berharga.
Warkat-warkat yang diperhitungkan dalam kliring adalah: cek, bilyet giro, bukti penerimaan transfer, wesel bank untuk transfer, nota kredit/nota debet, warkat lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
6. Travellers cheque
Travellers cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh bank/lembaga keuangan dalam bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang tertentu.
Kegunaan travellers cheque adalah memberikan kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan, karena yang bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai.
Travellers cheque dibayar di muka (dibeli) lebih dulu dan dapat dicairkan di seluruh bank di dunia atau lembaga keuangan tertentu.
7. Inkaso
Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan pembayaran kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Objek inkaso adalah wesel (draft), cek, surat aksep, kupon atau dividen, surat undian, money order, kuitansi, dan nota-nota tagihan lainnya.
8. Remittance
Remittance adalah jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank.
Pada saat ini, hampir semua perbankan nasional, terutama bank devisa telah memiliki fasilitas remittance.
9. Kartu kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai.
Kartu ini digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa. Pembayaran dilaksanakan melalui bank penerbit kartu atau bank yang menjalin kerja sa-ma dengan penerbit kartu kredit.
Pembayaran dapat dilakukan sekaligus ataupun dengan cara angsuran. Pada pembayaran secara angsuran, pemegang kartu akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan.
Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang telah melewati batas jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar nilai yang telah disepakati dalam perjanjian.
10. Safe deposit box
Jasa perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah adalah fasilitas safe deposit box atau kotak pengamanan simpanan.
Safe deposit box ini terdapat dalam ruang khusus yang tahan api, di mana barang-barang nasabah disimpan dalam keadaan terkunci. Nasabah akan terjamin kerahasiaannya, serta terhindar dari risiko pencurian, kebakaran.
Jenis barang yang dapat disimpan dalam safe deposit box adalah surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, benda-benda lainnya yang tidak dilarang oleh peraturan (senjata api, obat-obatan terlarang, narkoba, zat kimia yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan kerusakan).
11. Phone banking
Beberapa bank nasional sudah menyediakan fasilitas phone banking dan internet banking.
Fasilitas ini memudahkan nasabah untuk melakukan semua transaksi keuangan hanya melalui telepon atau internet.

Nasabah dapat dengan cepat melakukan dan mengetahui transaksi keuangan yang terjadi pada hari itu tanpa harus pergi ke bank atau ATM. Fasilitas ini memberikan keleluasaan untuk melakukan transaksi hingga 24 jam.
12. Cash management
Cash management adalah jasa yang diberikan bank ke nasabahnya untuk membantu pengelolaan dana.
Dengan demikian, nasabah dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pengelola layanan tersebut.
Dari situ, bank akan mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan. Jenis layanan yang diberikan akan berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.
13. Transfer uang
Transfer uang (pengiriman uang) merupakan salah satu jasa bank dalam hal pengiriman sejumlah uang yang diamanatkan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing yang ditujukan bagi pihak lain.
14. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
ATM merupakan pelayanan pembayaran kepada nasabah dengan menggunakan alat/perangkat mesin dan pengoperasiannya dikendalikan secara otomatis melalui komputer. Salah satu contoh ATM adalah auto cash.
15. Payment point
Payment point merupakan jasa pelayanan bank bagi nasabahnya, di mana bank mengambil alih pembayaran untuk pihak ketiga sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima dari nasabah.
Jasa ini tampak misalnya dalam pembayaran langganan listrik, telepon, PAM, cicilan pengambilan rumah BTN, dan sebagainya yang dibayar oleh bank atas nama nasabahnya.

Daftar Pustaka:
http://www.zonanesia.net/2014/12/jenis-jenis-bank-dan-fungsinya.html?m=1
http://kazebay-uknow.blogspot.sg/2012/09/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank.html?m=1
http://membacabuku-online.blogspot.sg/2015/05/prinsip-kegiatan-usaha-bank.html?m=1
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/macam-macam-jenis-produk-dan-jasa-bank-perbankan-terlengkap.html?m=1

No comments:

Post a Comment