Assalamualaikum Wr. Wb.

Thursday, November 24, 2016

Lembaga Pegadaian

                              PEGADAIAN

A. Pengertian  Pegadaian

Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pegadaian.

B. Fungsi pegadaian

a. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
b. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
c. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
d. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
e. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian

C. Peran pegadaian
1.Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun mengumpulkan recehan demi recehan.
2. Pegadaian di antara lembaga perkreditan lain
Pegadaian hampir  sama dengan lembaga perkreditan lainhanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar masing-masing
3.Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk memanfaatkan pasar berbeda.
4. Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.

D. Jenis Pegadaian 
a.  Pegadaian konvensional
      Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
      Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian konvensional, adalah :
1.  Kelebihan pegadaian konvensional, pegadaian konvensional yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah memiliki banyak cabang bahkan sudah sampai ke pedesaan.
2.    Kekurangan pegadaian konvensional, yaitu :
a.  Menggunakan system bunga
b.  Tarif jasa simpan yang relative besar
c.    Biaya administrasi lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah ( 1 % dari uang pinjaman )
d. Sisa uang dari hsil pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut.
e. Pegadaian konvensional juga masih menggunakan system pencatatan manual
      b.  Pegadaian syariah
           Secara umum pegadaian syaraiah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah, adalah :
c.  Kelebihan pegadaian syariah, adalah :
1.    Menggunakan sistem bagi hasil
2.    Menggunakan system gadai syariah dengan prinsip-prinsip Islami
3.    Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran).
4.    Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman)
2.  Kekurangan pegadaian syariah
     Kekurangan yang dialami oleh pegadaian syariah sampai saat ini adalah masih menggunakan pencatatan secara manual

F. Prinsip Kerja Pegadaian
1)   Mengarahkan ketimbang mengayuh
2)   Memberi wewenang kepada masyarakat
3)   Menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan
4)   Menciptakan organisasi yang digerakkan oleh misi daripada peraturan
5)   Lebih berorientasi pada hasil bukan input
6)   Berorientasi pada pelanggan bukan birokrasi
7)   Berorientasi wirausaha
8)   Bersifat antisipatif
9)   Menciptakan desentralisasi
10)    Berorientasi pada pasar

G. Produk Pegadaian

1.  Produk Gadai Konvensional
Jenis produk Pegadaian yang satu ini menjadi yang paling dikenal oleh masyarakat. Layanan ini memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana cair dengan cara menjaminkan suatu barang ke Pegadaian.
2.  Produk Gadai Syariah (Rahn)
Gadai syariah tidak terlalu berbeda dengan produk gadai konvensional. Keduanya sama-sama menahan benda dari peminjam untuk dijadikan jaminan atas utang yang dimilikinya. Hal yang membedakannya, karena berprinsip syariah, produk yang satu ini tidak mengenal sewa modal yang sama dengan bunga pinjaman. Sebagai gantinya, produk gadai syariah memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada tiap peminjam.
3. Produk Berbasis Firdusia
Produk ini ditujukan untuk menyediakan dana bagi usaha produktif di segala sektor dengan benda bergerak mampun tidak bergerak yang
4.  Produk Gadai Sistem Angsuran
Produk yang dibuat sebagai kredit untuk para pengusaha mikro ini secara konsep tidak jauh berbeda dengan produk gadai konvensional. Peminjam akan memperoleh sejumlah dana segar dari hasil gadai barang berharganya. Namun yang membedakan, dalam produk gadai sistem angsuran, peminjam melakukan pembayaran pinjaman dengan cara dicicil.tidak dapat dibebani hak tanggungan.
5. Produk Investasi Emas
Produk investasi emas ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memiliki logam mulia yang satu ini dengan cara tunai maupun dengan cara mengangsur.
6. Jasa Taksiran
Produk ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang berharganya, seperti perhiasan emas, agar tidak dipermainkan bahkan ditipu oleh pihak yang hendak membeli barang tersebut
7. Jasa Titipan
Dengan produk ini, Anda dapat menyimpan barang berharga Anda di Pegadaian dengan membayar sewa tempat.
8.  Jasa Sertifikasi Batu Mulia
Layanan yang produknya disebut sebagai G-Lab Pegadaian ini merupakan bentuk pengujian dan penilaian untuk melihat keaslian batu pertama, logam mulia, ataupun jenis batuan lain. Jika terbukti asli, pihak Pegadaian akan menerbitkan sertifikat untuk batu mulia tersebut. Produk ini diadakan demi mencegah semakin maraknya penipuan tentang batu mulia yang digandrungi oleh masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka:
http://tugasekol.blogspot.com/2014/08/pengertian-fungsi-dan-peran-pegadaian.html?m=1
http://nanangbudianas.blogspot.sg/2013/02/pengertian-dan-jenis-jenis-pegadaian_9.html?m=1
http://snailfirst.blogspot.sg/2014/01/pegadaian-part-11-i-prinsip-kerja-dan.html?m=1

Lembaga Pembiayaan

                  Lembaga Pembiayaan

A. Prinsip Lembaga Pembiayaan

Menurut kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

B. Fungsi Lembaga Pembiayaan

Bagi masyarakat : fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Bagi pembangunan infrastruktur : fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur,  keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka.

C. Peran Lembaga Pembiayaan

   Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang lebih penting, yaitu sebagi salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas, lembaga pembiayaan juga mempunyai peran penting dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini. Diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor kruasial yang umum dialami yaitu faktor permodalan.

D. Jenis, Produk, dan Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan

1. Sewa guna usaha (leasing)
Sewa guna usaha adalah kegiatan sewa atau menyewakan aktiva tetap, khususnya barang modal.
Contoh perusahaan leasing adalah penyewaan mobil.
Leasing

2. Modal ventura (venture capital)
Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal perusahaan tertentu ke perusahaan lainnya.
Di Indonesia, perusahaan modal ventura lebih berwujud ke perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman.

3. Kartu Plastik
Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik yang digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan.
Jenis kartu yang umum digunakan adalah kartu kredit dan kartu ATM yang juga berfungsi sebagai kartu debit. Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan terutama oleh perbankan.

4. Anjak Piutang
Anjak piutang adalah lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa pengalihan piutang serta pengelolaan dan administrasi piutang.
Pengalihan piutang merupakan kegiatan pembiayaan karena perusahaan anjak piutang memberikan sejumlah dana tertentu kepada klien untuk mengganti piutang yang belum tertagih.
Kegiatan pengalihan piutang ini dikenal dengan jasa financing. Sedangkan jasa pengelolaan dan administrasi piutang dikenal dengan jasa non-financing.

5. Pembiayaan konsumen (consumers finance)
Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif.
Contoh lembaga pembiayaan konsumen di Indonesia adalah Sumber Kredit.

E. Prinsip Dasar Operasional
Perusahaan pembiyaan melakukan pinjaman dari piak lain yang memiliki dana dalam skala besar, tetapi menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya dalam jumlah yang kecil-kecil. Prinsip kerja ini berbeda dengan bank, yang mengumpulkan dana dalam jumlah yang relatif kecil-kecil tetapi menyalurkan dalam jumlah yang besar.

Daftar Pustaka :
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-lembaga-pembiayaan-dan-macam-macam-jenis-contoh-lembaga-pembiayaan.html?m=1

Lembaga Dana Pensiun

                         DANA PENSIUN

        A.  Pengertian

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
B. Jenis

1.Dana pensiun pemberi kerja

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2.Dana pensiun lembaga keuangan

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

3.Dana pensiun lembaga keuntungan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

D. Fungsi Dana Pensiun

1.    Fungsi Asuransi
Penyelenggara program pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi.
2.    Fungsi Tabungan
Karena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
3.    Fungsi Pensiun
Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.
F. Peran dana pensiun
Dana pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua  dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana   pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta   masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja   sehingga meningkatkan produktifitas.

G. Prinsip Kegiatan Usaha
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Prinsip Independensi
3. Prinsip Akuntabilutas
4 . Prinsip Transparansi
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggaraan

Daftar Pustaka:
http://tugasekol.blogspot.com/2014/09/pengertian-fungsi-dan-peran-dana-pensiun.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
http://gusbandi.blogspot.sg/2009/08/prinsip-penyelenggaraan-dana-pensiun.html?m=1

Lembaga Perasuransian

                        PERASURANSIAN

1. Pengertian Definisi. Asuransi

    Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak  penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang   setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.

2. Fungsi Asuransi

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer  resiko atau risk transfer mechanism, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.

3. Peran Asuransi
Sebagai lembaga sosial dalam masyarakat muslim, asuransi syariah idealnya menjadi lembaga yang merepresentasikan nilai dan norma-norma masyarakat muslim dalam interaksi di bidang jaminan sosial yang memang mempunyai perbedaan mendasar dengan lembaga sosial mayarakat lain, tidak hanya sebatas penyelarasan akadnya semata. Sebab sebuah lembaga baru dapat berperan sebagai institusi sosial yang ideal manakala sekurang-kurangnya telah memerankan tiga fungsi utama. Yaitu memberi pedoman tingkah laku kepada masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah sosial; menjaga keutuhan masyarakat; dan memberi pegangan dalam sistem pengendalian sosial. Sebagaimana sering dikemukakan bahwa asuransi syariah itu landasan utamanya adalah tolong-menolong dalam kebaikan (ta'âwanu 'alal birri wat taqwa).

4. Jenis Asuransi

1. Asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan ini sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Jenis asuransi kesehatan ini merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit dan menanggung biaya proses perawatan.
2. Asuransi jiwa. Jenis asuransi ini merupakan suatu asuransi yang bertujuan untuk menanggung kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena kematian.
3. Asuransi pendidikan. Jenis asuransi ini sangat bermanfaat bagi pendidikan anak di masa yang akan datang. Dimana asuransi ini merupakan alternatif terbaik untuk menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak.
4. Asuransi kendaraan. Biasanya jenis asuransi kendaraan ini yang di pertanggungkan diantaranya: kerusakan kendaraan yang disebabkan karena tabrakan, terbalik, benturan, atau apapun yang menyebabkan kerusakan dan kerugian seperti kebakaran ata pencurian.
5. Asuransi property. Jenis asuransi ini dapat memberikan atau menyediakan perlindungan bagi pemiliki property dalam hal kerugian yang dapat ditimbulkan akibat terjadinya kebakaran maupun kerusakan akibat bencana alam.
6. Asuransi kredit. Asuransi jenis ini berkaitan dengan jasa perbankan. Yakni proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit pembelian, dan lain sebagainya.
7. Asuransi Perjalanan. Dalam suatu perjalanan, misalnya perjalanan ke luar negri akan ada kemungkinan terjadinya suatu masalah seperti penundaan penerbangan,kehilangan barang bawaan, kecelakaan atau sakit yang pastinya membutuhkan dana tambahan.
8. Asuransi kerugian. Jenis asuransi kerugian ini dikenal dengan istilah Non Life Insurance dan telah diatur dalam UU No.2 tahun 1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha.

E. Prinsip Asuransi

Insurable interest adalah  Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material atau material fact mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Proximate cause adalah Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity adalah Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Subrogation adalah Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution adalah Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

F.  Kegiatan Usaha Asuransi

Kegiatan Usaha Asuransi yaitu Usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui presmi asuransi memberikan perlindungan pada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadapa hidup atau meninggalnya seseorang.

G. Produk Asuransi

                     Produk Asuransi Kerugian

Asuransi Kebakaran
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kerangka Kapal
Construction All Risk (CAR)
Property / Industrial All Risk
Asuransi Customs Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kesehatan

                  Produk Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

Daftar Pustaka:
http://tugasekol.blogspot.com/2014/09/pengertian-fungsi-dan-peran-asuransi.html?m=1
https://www.seputarpengetahuan.com/2016/02/8-jenis-asuransi-di-indonesia-terlengkap.html
https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-keuangan-manajemen-keuangan/pengertian-fungsi-tujuan-asuransi/
https://brainly.co.id/tugas/1868361
http://www.akademiasuransi.org/2012/10/produk-asuransi.html?m=1

Sunday, November 20, 2016

Pasar Modal

                          Pasar Modal

A.  Pengertian

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

B. Fungsi

Sebagai sarana penambah modal bagi usaha.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Sebagai indikator perekonomian negara

C.  Peran Pasar Modal

a. Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank.
b. Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi).
c. Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha (ekspansi).
d. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
e. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

D. Lembaga Penunjang

1. Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam ( UU nomor 8 tahun 1995 Bab VI pasal 43 ayat 1).
2. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas.
3. Wali Amanat ( Trustee )
Wali Amanat ( Trustee ) adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.

E.  Produk atau Instrumen Pasar Modal .

1.Produk Saham
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, saham adalah produk yang ada pada pasar modal. Saham diperjualbelikan dalam bentuk sertifikat sebagai bukti atas pemilikan perusahaan. Pada pasar modal, saham yang ada diperjualbelikan menurut satuan round lot. Dan ada dua jenis saham yang ditawarkan yaitu, Saham Biasa serta Saham Preferen.
2.Produk Derivatif
Ini adalah salah satu bagian dari produk di pasar modal yang berdiri sebagai efek hasil penurunan instrumen efek berbeda alias underlying.
3.Produk Waran
Jika Anda sama sekali belum pernah terjun ke dunia pasar modal, maka akan asing dengan produk satu ini. Waran berarti produk yang dapat dibeli dengan harga yang terlebih dahulu ditetapkan dan hanya dapat dijual dan belikan dalam waktu tertentu. Ketika hendak membeli produk Waran, investor harus menunggu hingga waktu yang sudah ditentukan datang.
4.Produk Obligasi
Produk dari pasar modal yang ditujukan untuk perusahaan dan investor dikenal sebagai obligasi. Tertulis dalam bentuk sertifikat dan sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa investor telah menanamkan modal atau uang untuk perusahaan yang ditunjuk untuk bekerja sama.
5.Produk Reksa Dana
Suatu kelompok investor membeli produk pasar modal seperti obligasi, saham, atau produk lainnya adalah produk dari reksa dana. Tidak sembarang orang bisa mengelola produk pasar modal ini. Lebih tepatnya adalah perusahaan investasi yang sudah profesional melakukan pengelolaan terhadap produk reksa dana.
6.Produk Bukti Right
Investor memiliki hak untuk melakukan pembelian saham baru yang ditawarkan atau dijual pihak emiten dan dihadirkan dalam bentuk surat berharga adalah penjelasan dari produk bukti right. Investor berhak untuk membeli sejumlah saham baru dengan surat berharga tersebut ketika berada dalam pasar modal.
Umumnya, produk-produk yang diperjualbelikan dalam pasar modal tersebut untuk janka waktu selama satu tahun. Produk pasar modal ini dapat berfungsi sebagai modal jangka panjang bagi investor maupun perusahaan yang terlibat dalam penanaman modal di pasar modal. Jika Anda masih “pemain” baru dalam pasar modal, maka hendaknya untuk banyak belajar dahulu sebelum terjun ke dunia pasar modal.

F.  Mekanisme Transaksi

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

G. Investasi

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).

Daftar Pustaka:

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://www.zakapedia.com/2014/09/peran-dan-manfaat-pasar-modal-terhadap.html?m=1
http://www.sahamok.com/pasar-modal/lembaga-penunjang-di-pasar-modal/
https://uangteman.com/blog/kredit-dan-investasi/mengenal-produk-produk-dalam-pasar-modal/
https://barkatlangit.wordpress.com/2011/05/07/pasar-modal-2/

Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

       Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

A.  Pengertian

        Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

B. Fungsi
a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.

C.  Jenis Bank
Jenis bank berdasarkan fungsinya :
1.Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.

3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.  
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya :
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Dilihat dari segi status
Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah:
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

E. Prinsip Kegiatan Usaha Bank (Konvensional dan Syariah)
a.  Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito, atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut bank BI Rate
b. Bank Syariah
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

F.  Produk Bank

1. Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu. Penarikannya dapat dilakukan setiap saat melalui kantor bank, ATM, dan kartu debet. Setiap penabung atau nasabah akan diberi buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dananya di bank tersebut.
Buku tabungan juga berfungsi sebagai catatan bagi setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh penabung. Sekarang ini penabung umumnya diberi kartu ATM.
Kartu ATM ini dapat digunakan untuk menarik tabungan pada mesin ATM. Kartu ATM dapat pula digunakan sebagai kartu debet. Fungsi kartu debet adalah untuk pembayaran setiap transaksi pembelian barang.
2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka merupakan simpanan dana masyarakat di mana penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak bank.
Apabila nasabah menarik dananya tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, nasabah akan didenda. Ada dua deposito, yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Deposito berjangka adalah simpanan atas nama. Artinya, simpanan ini hanya dapat dicairkan oleh pemilik deposito atau yang namanya tercantum dalam bilyet deposito tersebut.
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas unjuk. Bukti simpanan ini dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak ketiga. Bunga sertifikat deposito ini dibayar di muka atau dipotong dari harga nominalnya pada saat pembelian sertifikat deposito tersebut.
3. Rekening giro

Rekening giro (demand deposit) adalah jenis simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek untuk penarikan tunai atau bilyet untuk pemindahbukuan antarrekening.
Cek dan bilyet giro ini adalah fasilitas yang diberikan pihak bank ke pemilik rekening giro sebagai alat pembayaran dalam transaksi keuangannya.
Bank umumnya memberikan jasa atau bunga yang paling rendah pada rekening giro dibandingkan dengan jenis simpanan lain.
Keuntungan nasabah yang memiliki rekening giro di bank adalah praktis karena tidak perlu membawa uang tunai, relatif aman karena dapat diblokir apabila hilang atau karena penipuan. Selain itu mudah dalam transaksi pembayaran.
Cek adalah perintah tak bersyarat ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening cek.
Bilyet giro adalah perintah ke bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik.
4. Pembayaran internasional
Pembayaran internasional adalah jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi keuangannya dalam melakukan perdagangan antarnegara.
Ada beberapa metode pembayaran sebagai pelayanan atau jasa bank ke nasabahnya dalam pembayaran internasional, yaitu advance payment, open account, documentary collection, clean collection, dan letter of credit.
5. Kliring
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan tujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Kliring berguna untuk penyelesaian utang piutang antarbank yang dipusatkan di suatu tempat dengan cara saling menyerahkan warkat atau surat-surat berharga.
Warkat-warkat yang diperhitungkan dalam kliring adalah: cek, bilyet giro, bukti penerimaan transfer, wesel bank untuk transfer, nota kredit/nota debet, warkat lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
6. Travellers cheque
Travellers cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh bank/lembaga keuangan dalam bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang tertentu.
Kegunaan travellers cheque adalah memberikan kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan, karena yang bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai.
Travellers cheque dibayar di muka (dibeli) lebih dulu dan dapat dicairkan di seluruh bank di dunia atau lembaga keuangan tertentu.
7. Inkaso
Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan pembayaran kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Objek inkaso adalah wesel (draft), cek, surat aksep, kupon atau dividen, surat undian, money order, kuitansi, dan nota-nota tagihan lainnya.
8. Remittance
Remittance adalah jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank.
Pada saat ini, hampir semua perbankan nasional, terutama bank devisa telah memiliki fasilitas remittance.
9. Kartu kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai.
Kartu ini digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa. Pembayaran dilaksanakan melalui bank penerbit kartu atau bank yang menjalin kerja sa-ma dengan penerbit kartu kredit.
Pembayaran dapat dilakukan sekaligus ataupun dengan cara angsuran. Pada pembayaran secara angsuran, pemegang kartu akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan.
Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang telah melewati batas jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar nilai yang telah disepakati dalam perjanjian.
10. Safe deposit box
Jasa perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah adalah fasilitas safe deposit box atau kotak pengamanan simpanan.
Safe deposit box ini terdapat dalam ruang khusus yang tahan api, di mana barang-barang nasabah disimpan dalam keadaan terkunci. Nasabah akan terjamin kerahasiaannya, serta terhindar dari risiko pencurian, kebakaran.
Jenis barang yang dapat disimpan dalam safe deposit box adalah surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, benda-benda lainnya yang tidak dilarang oleh peraturan (senjata api, obat-obatan terlarang, narkoba, zat kimia yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan kerusakan).
11. Phone banking
Beberapa bank nasional sudah menyediakan fasilitas phone banking dan internet banking.
Fasilitas ini memudahkan nasabah untuk melakukan semua transaksi keuangan hanya melalui telepon atau internet.

Nasabah dapat dengan cepat melakukan dan mengetahui transaksi keuangan yang terjadi pada hari itu tanpa harus pergi ke bank atau ATM. Fasilitas ini memberikan keleluasaan untuk melakukan transaksi hingga 24 jam.
12. Cash management
Cash management adalah jasa yang diberikan bank ke nasabahnya untuk membantu pengelolaan dana.
Dengan demikian, nasabah dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pengelola layanan tersebut.
Dari situ, bank akan mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan. Jenis layanan yang diberikan akan berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.
13. Transfer uang
Transfer uang (pengiriman uang) merupakan salah satu jasa bank dalam hal pengiriman sejumlah uang yang diamanatkan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing yang ditujukan bagi pihak lain.
14. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
ATM merupakan pelayanan pembayaran kepada nasabah dengan menggunakan alat/perangkat mesin dan pengoperasiannya dikendalikan secara otomatis melalui komputer. Salah satu contoh ATM adalah auto cash.
15. Payment point
Payment point merupakan jasa pelayanan bank bagi nasabahnya, di mana bank mengambil alih pembayaran untuk pihak ketiga sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima dari nasabah.
Jasa ini tampak misalnya dalam pembayaran langganan listrik, telepon, PAM, cicilan pengambilan rumah BTN, dan sebagainya yang dibayar oleh bank atas nama nasabahnya.

Daftar Pustaka:
http://www.zonanesia.net/2014/12/jenis-jenis-bank-dan-fungsinya.html?m=1
http://kazebay-uknow.blogspot.sg/2012/09/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank.html?m=1
http://membacabuku-online.blogspot.sg/2015/05/prinsip-kegiatan-usaha-bank.html?m=1
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/macam-macam-jenis-produk-dan-jasa-bank-perbankan-terlengkap.html?m=1

Otoritas Jasa Keuangan

                  Otoritas Jasa Keuangan

A. Pengertian OJK

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

B. Peran/Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

C. Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

D.  Wewenang OJK
a. Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1.menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

b. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.memberikan dan/atau mencabut:
-izin usaha;
-izin orang perseorangan;
-efektifnya pernyataan pendaftaran;
-surat tanda terdaftar;
-persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
-persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
-penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Daftar Pustaka:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx

Pasar

       
A.  Pengertian Pasar
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. (wikipedia).
Dalam arti ekonomi, pasar seringkali diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli (permintaan dan penawaran) untuk melakukan transaksi jual beli. Pasar merupakan tempat konsumen memperoleh barang atau jasa.

B.  Peran Pasar Dalam Perekonomian

1. Peranan Pasar Bagi Produsen
        Pasar mempunyai peranan yang sangat penting bagi produsen yaitu membantu memperlancar penjualan hasil produksi dan dapat pula digunakan sebagai tempat untuk mempromosikan atau memperkenalkan barang dan jasa hasil produksi. Selain itu produsen juga dapat memperoleh barang atau jasa yang akan digunakan untuk keperluan proses produksi.
   2. Peranan Pasar Bagi Konsumen
   Pasar mempunyai peranan yang sangat penting bagi konsumen, karena konsumen mudah untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Apabila pasar semakin luas, konsumen akan semakin mudah memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan.
   3. Peranan Pasar Bagi Pembangunan
   Peranan bagi pembangunan adalah menunjang kelancaran pembangunan yang sedang berlangsung. Upaya dalam meningkatkan pembangunan, pasar berperan membantu menyediakan segala macam barang dan jasa yang bermanfaat bagi pembangunan. Pasar juga dapat dijadikan sumber pendapatan pemerintah untuk membiayai pembangunan melalui pajak dan retribusi.
4. Peranan Pasar Bagi Sumber Daya Manusia
Kegiatan perdagangan di suatu pasar membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit. Semakin luas suatu pasar, semakin besar tenaga kerja yang dibutuhkan. Dengan banyaknya tenaga kerja yang dibutuhkan, berarti pasar turut membantu menguranti pengangguran, memanfaatkan sumber daya manusia, serta membuka lapangan kerja.

C. Macam-Macam Pasar
Pasar dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis:
a.    Pasar Barang
Pasar barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang. Dibagi menjadi dua:
·      Pasar Barang nyata atau riil ( pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas).
·      Pasar Barang Abstrak ( pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara fisik).
b.    Pasar Jasa / Tenaga
Pasar jasa adalah pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Contoh : pasar jasa seperti pasar tenaga kerja, RumahSakit yang menjual jasa kesehatan.
c.    Pasar Uang dan Modal
·      Pasar Uang
Pasar Uang adalahpasar yang memperjual belikan mata uang Negara – Negara  yang berlaku di dunia. Disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex. Contohnya adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dll.
·      Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar yang memperdagangkan surat –surat berharga sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan bisnis atau kepemilikan modal untuk diinvestasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contohnya seperti saham, reksadana, obligasi perusahaan swasta dan pemerintah, dan lain sebagainya
d.   Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran keluar negeri berupa produk ekspor.
Jenis Pasar menurut karakteristik demand yang dihadapi perusahaan.
a.    Pasar Persaingan Sempurna
Karakteristik Pasar :
Barang yang diproduksi homogen.
·      Produsen dan Konsumen memiliki informasi yang sempurna.
·      Produk yang dihasilkan seorang produsen relative kecil dibanding dengan barang di pasar (industri).
·      Produsen tidak dapat mempengaruhi harga.
·      Produsen dan konsumen bebas keluar masuk pasarTidak ada campur tangan pemerintah
Kelebihan :
·      Harga jual produk yang termurah
·      Rasio output per penduduk maksimal
·      Masyarakat merasa nyaman (tidak perlu memilih barang)
Kelemahan :
·      Asumsi mustahil terwujud
·      Lama dalam pengembangan teknologi karena lama normal
·      Konflik efisiensi – keadilan
b.    Pasar Monopoli
Pasar monopoli terjadi jika hanya ada 1 penjual di pasar tanpa ada pesaing langsung, tidak langsung, baik nyata maupun potensial.
Faktor penyebab terbentuknya monopoli :
·      Adanya hambatan teknis (special knowledge, tingginya tingkat efisiensi, control sumber faktor produksi)
·      Hambatan legalitas (Undang-undang dan hak khusus, hak patent, dan hak cipta)
Aspek Negatif dari monopoli :
·      Berkurangnya kesejahteraan konsumen
·      Memburuknya kondisi makro ekonomi nasional
·      Memburuknya kondisi perekonomian internasional
·      Aspek Positif dari monopoli
·      Efisiensi dan pertumbuhan ekonomi karena laba maksimal
·      Efisiensi pengadaan barang publik karena skala usaha yang besar
·      Peningkatan kesejahteran masyarakat dalam diskriminasi harga

Diskriminasi Harga
Kebijakan diskriminasi harga adalah menjual produk yang sama dengan harga yang berbeda pada pasar yang berbeda dengan tujuan menambah laba melalui eksploitsi surplus konsumen.
Syarat Diskriminasi Harga :
·      Perusahaan memiliki daya monopoli
·      Pasar dapat dibagi menjadi dua atau lebih
·      Pembagian pasar harus efektif
·      MR di tiap pasar adalah sama agar menghasilkan laba maksimum
c.    Pasar Persaingan Monopolistik
Karakteristik :
·      Terdapat banyak penjual atau produsen
·      Adanya diferensiasi produk.
·      Produsen dapat mempengaruhi harga
·      Produsen dapat keluar masuk pasar
·      Promosi penjualan harus aktif
Kebaikan pasar monopolistik:
·  Banyaknya produsen memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik.
·    Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi.
·  Diferensiasi produk mendorong konsumen selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.Pasar relatif mu
D.  Struktur Pasar/ Bentuk Pasar
1. Pasar Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Sifat-sifat pasar persaingan sempurna:
a.   jumlah penjual dan pembeli banyak;
b.   barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain;
c.   penjual bersifat pengambil harga (price taker);
d.   harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply);
e.   posisi tawar konsumen kuat;
f.    sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata;
g.   sensitif terhadap perubahan harga; dan
h.   mudah untuk masuk dan keluar dari pasar.

2. Pasar Monopolistik
Struktur pasar monopolistik terjadi manakala jumlah produsen atau penjual banyak dengan produk yang serupa/sejenis, namun di mana konsumen produk tersebut berbeda-beda antara produsen yang satu dengan yang lain. Contoh produknya adalah makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, dansebagainya. Sifat-sifat pasar monopolistik:

a.   untuk unggul diperlukan keunggulan bersaing yang berbeda;
b.   mirip dengan pasar persaingan sempurna;
c.  Brand  yang menjadi ciri khas produk berbeda-beda;
d.   produsen atau penjual hanya memiliki sedikit kekuatan merubah harga; dan
e.   relatif mudah keluar masuk pasar.

3. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar oligopoli:
a.   harga produk yang dijual relatif sama;
b.   pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses;
c.   sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar; dan
d.   perubahan harga akan diikuti perusahaan lain.

4. Pasar Monopoli
Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft  windows, perusahaan listrik negara (PLN), perusahaan kereta api, dan lain sebagainya. Sifat-sifat pasar monopoli:
a.   hanya terdapat satu penjual atau produsen;
b.   harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli;
c.   umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak;
d.   sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat;
e.   hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan; dan
f.    tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses.

Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. Monopoli dilarang dipraktekkan di negara Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.

F.  Peran IPTEK Terhadap Perubahan Jenis &  Struktur Pasar

1. Dampak positif dari IPTEK dalam bidang Ekonomi :
a. Pertumbuhan Ekonomi yang Semakin Tinggi
b. Terjadinya Industrialisasi
c. Produktifitas dunia industri semakin meningkat. Kemajuan teknologi, akan meningkatkan baik dari teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. investasi dan reinvestasi berlangsung secara besar-besaran, sehingga produktivitas dunia ekonomi semakin meningkat. Di masa depan, akan segera muncul teknologi bisnisyang memungkinkan konsumen melakukan kontak langsung dengan pabrik. Jadi, kita tidak perlu lagi pergi ke toko untuk membeli barang tersebut.
d. Persaingan dalam dunia kerja, akan menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan tenaga kerja.
f. Mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditri
2. Dampak negatifnya, antara lain :
a. Terbukanya pasar bebas, memungkinkan produk luar negeri masuk dengan mudahnya. Dengan banyaknya produk luar negeri yang masuk dan dengan harga yang lebih murah, dapat mengurangi rasa kecintaan kita terhadap produk dalam negeri.
b. . Terjadinya pengangguran bagi individu yang tidak memiliki skill dan kualifikasi sesuai dengan yang dibutuhkan
c. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan. Misalnya : konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”.
d. Apabila tidak update dengan IPTEK yang semakin maju, kita akan dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sangat ahli dibidangnya (misalnya : hacker)

Daftar Pustaka:

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar
http://falah-kharisma.blogspot.sg/2016/04/peran-dan-fungsi-pasar-dalam.html?m=1
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-dan-macam-macam-pasar-lengkap.html?m=1
http://romaadja19.blogspot.sg/2013/05/macam-macam-pasar.html?m=1
http://materipelajaranterbaruips.blogspot.com/2016/02/pengertian-dan-jenisbentuk-bentuk.html?m=1
http://iffahufairohpsikolog.blogspot.sg/2012/05/peranan-iptek-dalam-bidang-ekonomi.html?m=1