Assalamualaikum Wr. Wb.

Sunday, November 20, 2016

Pasar Modal

                          Pasar Modal

A.  Pengertian

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

B. Fungsi

Sebagai sarana penambah modal bagi usaha.
Sebagai sarana pemerataan pendapatan.
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja.
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Sebagai indikator perekonomian negara

C.  Peran Pasar Modal

a. Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank.
b. Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi).
c. Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha (ekspansi).
d. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
e. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

D. Lembaga Penunjang

1. Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam ( UU nomor 8 tahun 1995 Bab VI pasal 43 ayat 1).
2. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas.
3. Wali Amanat ( Trustee )
Wali Amanat ( Trustee ) adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.

E.  Produk atau Instrumen Pasar Modal .

1.Produk Saham
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, saham adalah produk yang ada pada pasar modal. Saham diperjualbelikan dalam bentuk sertifikat sebagai bukti atas pemilikan perusahaan. Pada pasar modal, saham yang ada diperjualbelikan menurut satuan round lot. Dan ada dua jenis saham yang ditawarkan yaitu, Saham Biasa serta Saham Preferen.
2.Produk Derivatif
Ini adalah salah satu bagian dari produk di pasar modal yang berdiri sebagai efek hasil penurunan instrumen efek berbeda alias underlying.
3.Produk Waran
Jika Anda sama sekali belum pernah terjun ke dunia pasar modal, maka akan asing dengan produk satu ini. Waran berarti produk yang dapat dibeli dengan harga yang terlebih dahulu ditetapkan dan hanya dapat dijual dan belikan dalam waktu tertentu. Ketika hendak membeli produk Waran, investor harus menunggu hingga waktu yang sudah ditentukan datang.
4.Produk Obligasi
Produk dari pasar modal yang ditujukan untuk perusahaan dan investor dikenal sebagai obligasi. Tertulis dalam bentuk sertifikat dan sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa investor telah menanamkan modal atau uang untuk perusahaan yang ditunjuk untuk bekerja sama.
5.Produk Reksa Dana
Suatu kelompok investor membeli produk pasar modal seperti obligasi, saham, atau produk lainnya adalah produk dari reksa dana. Tidak sembarang orang bisa mengelola produk pasar modal ini. Lebih tepatnya adalah perusahaan investasi yang sudah profesional melakukan pengelolaan terhadap produk reksa dana.
6.Produk Bukti Right
Investor memiliki hak untuk melakukan pembelian saham baru yang ditawarkan atau dijual pihak emiten dan dihadirkan dalam bentuk surat berharga adalah penjelasan dari produk bukti right. Investor berhak untuk membeli sejumlah saham baru dengan surat berharga tersebut ketika berada dalam pasar modal.
Umumnya, produk-produk yang diperjualbelikan dalam pasar modal tersebut untuk janka waktu selama satu tahun. Produk pasar modal ini dapat berfungsi sebagai modal jangka panjang bagi investor maupun perusahaan yang terlibat dalam penanaman modal di pasar modal. Jika Anda masih “pemain” baru dalam pasar modal, maka hendaknya untuk banyak belajar dahulu sebelum terjun ke dunia pasar modal.

F.  Mekanisme Transaksi

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

G. Investasi

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).

Daftar Pustaka:

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://www.zakapedia.com/2014/09/peran-dan-manfaat-pasar-modal-terhadap.html?m=1
http://www.sahamok.com/pasar-modal/lembaga-penunjang-di-pasar-modal/
https://uangteman.com/blog/kredit-dan-investasi/mengenal-produk-produk-dalam-pasar-modal/
https://barkatlangit.wordpress.com/2011/05/07/pasar-modal-2/

No comments:

Post a Comment