Assalamualaikum Wr. Wb.

Thursday, November 24, 2016

Lembaga Dana Pensiun

                         DANA PENSIUN

        A.  Pengertian

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
B. Jenis

1.Dana pensiun pemberi kerja

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2.Dana pensiun lembaga keuangan

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

3.Dana pensiun lembaga keuntungan

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

D. Fungsi Dana Pensiun

1.    Fungsi Asuransi
Penyelenggara program pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi.
2.    Fungsi Tabungan
Karena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
3.    Fungsi Pensiun
Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.
F. Peran dana pensiun
Dana pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua  dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana   pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta   masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja   sehingga meningkatkan produktifitas.

G. Prinsip Kegiatan Usaha
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Prinsip Independensi
3. Prinsip Akuntabilutas
4 . Prinsip Transparansi
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggaraan

Daftar Pustaka:
http://tugasekol.blogspot.com/2014/09/pengertian-fungsi-dan-peran-dana-pensiun.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
http://gusbandi.blogspot.sg/2009/08/prinsip-penyelenggaraan-dana-pensiun.html?m=1

No comments:

Post a Comment